Tekan Kebocoran, Pemkab Kudus Segera Terapkan E-Retribusi PKL

PKL di CFD Kudus. (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, segera memberlakukan pembayaran retribusi pedagang kaki lima (PKL) secara elektronik atau e-retribusi. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kedisiplinan PKL dalam membayar retribusi.

Untuk tahap awal, uji coba e-retribusi akan diterapkan kepada PKL yang berjualan di kawasan car free day (CFD).

“Untuk tahap uji coba, akan diberlakukan terhadap PKL yang berjualan di acara ‘car free day’ atau hari bebas kendaraan bermotor,” kata Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno, Senin (16/12/2025).

Uji coba direncanakan mulai pekan ketiga Januari 2025. Pelaksanaannya menunggu kesiapan Bank Jateng sebagai mitra perbankan yang digandeng Pemkab Kudus.

“Rencananya uji coba diberlakukan pada pekan ketiga bulan Januari 2025, karena menunggu kesiapan dari Bank Jateng sebagai lembaga perbankan yang digandeng pemerintah,” ujarnya.

Imam menjelaskan, seluruh PKL akan didata secara lengkap dan masing-masing pedagang akan memiliki kode tersendiri. Dengan sistem tersebut, setiap pembayaran retribusi dapat teridentifikasi secara jelas.

“Nantinya masing-masing pedagang akan didata secara lengkap, kemudian masing-masing pedagang juga mendapatkan kode tersendiri, sehingga ketika membayar retribusi bisa teridentifikasi,” jelasnya.

Dalam penerapannya, pedagang cukup memindai kode batang (barcode) yang disediakan petugas. Pembayaran retribusi akan langsung masuk ke kas daerah.

“PKL tidak perlu membuka rekening baru, cukup memanfaatkan rekening perbankan yang dimiliki. Tentunya pedagang juga perlu memiliki aplikasi perbankan mobile agar bisa membayar dengan cara memindai barkode yang disediakan petugas,” katanya.

Jika uji coba berjalan lancar, e-retribusi akan diterapkan kepada PKL lainnya di seluruh Kabupaten Kudus. Sistem ini juga akan berfungsi sebagai alat absensi untuk mengetahui pedagang yang rutin berjualan di kawasan CFD.

“Jika uji coba untuk PKL car free day (CFD) berjalan lancar, maka tahap berikutnya menyasar PKL lainnya di Kabupaten Kudus,” imbuh Imam.

Sementara itu, Pemimpin Bank Jateng Cabang Kudus, Risdiyanto, membenarkan pihaknya telah menjadwalkan uji coba e-retribusi pada pekan ketiga Januari 2025.

“Pedagang tidak perlu membuka rekening perbankan yang baru, cukup memanfaatkan rekening perbankan yang dimiliki. Syaratnya tentu harus memiliki aplikasi perbankan mobile agar bisa membayar retribusi dengan cara memindai barkode yang disediakan petugas penarik retribusi dari Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Menurut Risdiyanto, sistem pembayaran dengan memindai barcode lebih mudah dan praktis. Pedagang hanya perlu memastikan saldo rekening mencukupi saat melakukan pembayaran.

“Semua data pedagang juga didata secara detail oleh Dinas Perdagangan, sehingga setiap ada transaksi pembayaran akan tercatat identitas pedagang,” katanya.

Saat ini, jumlah PKL yang berjualan di kawasan CFD di ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan dr Ramelan Kudus tercatat sekitar 400 pedagang. Masing-masing menempati lapak berukuran 2×1 meter dengan tarif retribusi sebesar Rp2.000. (Red)

Exit mobile version