Kemenag Tutup Permanen Ponpes Ndholo Kusumo Usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Ponpes Ndholo Kusumo ditutup permanen. (Istimewa)

Pati, Lintasmuria.com – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menutup permanen sekaligus mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Langkah tegas tersebut diambil menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang melibatkan pengasuh pondok pesantren tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Ahmad saat konferensi pers penangkapan tersangka AS di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut hingga menetapkan tersangka.

“Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita,” katanya.

Menurut Ahmad, kasus tersebut sangat memprihatinkan karena mencoreng citra pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter dan pendidikan Islam.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap Pondok Pesantren Ndholo Kusumo pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional ponpes.

“Izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026,” tegasnya.

Kemenag juga memastikan proses pendidikan para santri tetap berjalan. Tercatat sebanyak 252 santri dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP hingga Madrasah Aliyah (MA) terdampak kebijakan tersebut.

“Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Kemenag akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri guna menentukan proses pemindahan mereka ke pondok pesantren maupun sekolah lain agar pendidikan tetap berlanjut.

Ahmad juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan. (Red)

Exit mobile version