Pati, Lintasmuria.com — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana. Pelaku yang diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut ditangkap pada Jumat (5/6/2026).
Pelaku berinisial AI (35), seorang ibu rumah tangga berstatus janda, diamankan polisi saat beraktivitas di sekitar SMAN 1 Juwana sekitar pukul 12.50 WIB.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan bahwa AI merupakan warga Kecamatan Juwana dan telah memiliki empat orang anak.
“Statusnya janda dengan empat anak. Bayi yang dibuang tersebut merupakan anak kelimanya,” ujar Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat sore.
Empat anak pelaku saat ini masih menempuh pendidikan, mulai dari tingkat SMA, SMP, hingga yang paling kecil masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).
Meski pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami motif di balik aksi pembuangan bayi tersebut. Hingga kini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati masih melakukan pemeriksaan intensif karena pelaku belum terbuka terkait identitas ayah biologis sang bayi.
“Motif masih didalami oleh penyidik Unit PPA. Sampai saat ini pelaku masih diinterogasi dan masih bungkam terkait hal tersebut,” kata Dika.
Kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) ketika seorang warga yang hendak berbelanja menemukan kantong belanja mencurigakan di Jalan Kamboja Gang 1, Desa Growong Kidul. Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi bayi laki-laki yang baru dilahirkan.
Beruntung, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat. Bayi dengan berat 3,8 kilogram dan panjang 50 sentimeter itu kemudian mendapat penanganan medis.
Menurut Dika, saat ini bayi tersebut telah dititipkan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati serta mendapat perawatan dari Puskesmas Juwana.
“Bayi tersebut sudah dititipkan di Dinsos dan Puskesmas Juwana,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah warga telah menyampaikan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut. Namun seluruh proses terkait pengasuhan maupun adopsi akan ditangani sesuai prosedur oleh Dinsos P3AKB Kabupaten Pati.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak di bawah usia tujuh tahun yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. (Red)

















