Jaksa Dakwa Sudewo Terima Rp2,4 Miliar dari Rekrutmen Perangkat Desa

Avatar photo
Bupati Non-aktif Pati Sudewa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (Istimewa)

Semarang, Lintasmuria.com – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025 hingga 2026. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).

Jaksa Joko Hermawan mengungkapkan, Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengisian perangkat desa dengan mewajibkan para calon menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh jabatan.

Dalam praktik tersebut, terdapat tiga kepala desa yang berperan sebagai pengumpul setoran dari para calon perangkat desa. Ketiganya yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan, yang juga menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama.

Menurut jaksa, setiap calon perangkat desa diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Selain itu, terdapat 15 calon perangkat desa lain yang menyetorkan dana antara Rp130 juta hingga Rp165 juta.

“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudtono.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak hanya itu, dalam perkara yang sama Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan penerimaan tersebut mencapai total Rp3,8 miliar saat ia masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Menanggapi dakwaan tersebut, Sudewo melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya. Sidang pun ditunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *