Blora, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Desa Nglebak, Maryono, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana alih fungsi hutan dan ditahan di Polda Jawa Timur.
Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, menjelaskan keterbatasan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 35 Tahun 2019, layanan bantuan hukum dari pemerintah daerah kepada perangkat desa hanya dapat diberikan untuk perkara perdata, administrasi negara, dan sengketa informasi publik.
“Perkara bidang hukum perdata, perkara bidang hukum administrasi negara dan sengketa informasi publik,” kata Slamet, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, perkara pidana berada di luar kewenangan pemerintah daerah untuk didampingi secara hukum. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tentang tindak pidana yang dilakukan perangkat desa, yang dapat melakukan pendampingan tersangka atau terdakwa adalah penasihat hukum yang berasal dari advokat (pengacara),” jelasnya.
Meski demikian, Bupati Blora Arief Rohman menegaskan pemerintah daerah tetap mengikuti perkembangan kasus yang menimpa Maryono. Pemkab juga terus berkoordinasi dengan pemerintah Desa Nglebak untuk memperoleh informasi terkait proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Nglebak, lanjut Arief, Maryono diamankan oleh Satgas Kementerian Kehutanan atas dugaan tindak pidana alih fungsi kawasan hutan.
“Saat ini informasinya ditahan dan dititipkan di Polda Jatim. Lalu yang bersangkutan dan pihak keluarganya sudah menunjuk advokat untuk melakukan pendampingan dalam perkara,” ungkap Arief.
Arief menambahkan, meski tidak dapat memberikan bantuan hukum secara langsung, Pemkab Blora tetap memberikan dukungan moril kepada Maryono selama menjalani proses hukum.
“Tetap kita kawal bersama-sama. Semua warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Nglebak mengungkapkan bahwa penangkapan Maryono terjadi ketika yang bersangkutan sedang memantau alat berat yang digunakan secara swadaya oleh warga untuk memperbaiki jalan. Lokasi pekerjaan tersebut berada di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada. Kasus itu kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum. (Red)
