KPU Pati Bedah Buku, Bahas Optimalisasi Sirekap dalam Rekapitulasi Suara

Avatar photo
Bedah buku yang diselenggarakan oleh KPU Pati di Aula Fakultas Hukum Universitas Safin Pati dengan metode luring. (Istimewa/KPU Pati)

Pati, Lintasmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati membahas penerapan dan evaluasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) melalui Serial Bedah Buku 1 bertema “Implementasi SIREKAP dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024”, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Safin Pati dengan metode luring. KPU Pati mengundang 30 orang perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari kampus yang berada di wilayah Pati utara.

Selain diikuti secara langsung, kegiatan tersebut juga disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube KPU Kabupaten Pati.

Dalam kegiatan tersebut, peserta membedah buku “Panduan Penerapan Teknologi Pungut-Hitung di Pemilu” yang diterbitkan Perludem dan IDEA. Diskusi menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Safin Pati Lailatul Nur Hasanah, S.H., M.H., Peneliti Charta Politika Ahmad Dawam Pratiknyo, S.Sos., serta Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pati Khusnul Imanuddin, S.I.P.

Ahmad Dawam mengatakan, keberhasilan teknologi pemilu tidak cukup diukur dari akurasi sistem. Teknologi juga harus mampu meninggalkan bukti yang dapat diperiksa masyarakat secara terbuka.

“Ukuran keberhasilan teknologi pemilu bukan sekadar akurasi, tetapi apakah teknologi tersebut meninggalkan bukti yang bisa diperiksa oleh warga awam tanpa keahlian khusus,” kata Dawam.

Menurutnya, pengalaman Situng 2019 dan Sirekap 2024 menunjukkan bahwa kesalahan pembacaan mesin maupun input data dapat menimbulkan persoalan kepercayaan publik jika tidak disertai mekanisme verifikasi yang jelas.

Dawam mendorong agar data hasil rekapitulasi per TPS tersedia dalam format yang mudah diolah masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya audit, peningkatan kapasitas KPPS, serta pelabelan yang jelas antara data hasil pembacaan mesin dan data yang telah diverifikasi.

Sementara itu, Laila mengatakan penerapan teknologi pemilu harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari identifikasi masalah, pencarian solusi teknologi, kepastian hukum, pengadaan, implementasi hingga evaluasi.

“Penerapan teknologi harus memiliki payung hukum yang memadai, keamanan siber yang kuat, mekanisme audit dan penghitungan ulang, serta dilakukan secara bertahap,” ujar Laila.

Ia menambahkan, teknologi tetap harus menjaga asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Khusnul Imanuddin mengatakan evaluasi terhadap penggunaan teknologi diperlukan agar proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara semakin akurat dan transparan.

“Teknologi harus didukung sumber daya manusia, infrastruktur, dan mekanisme kerja yang jelas,” kata Khusnul.

Bedah buku tersebut menjadi ruang diskusi bagi penyelenggara, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat untuk membahas penggunaan teknologi dalam pemilu sekaligus mendorong keterbukaan informasi dalam proses rekapitulasi suara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *