Pati, Lintasmuria.com – Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh berinisial MKA (47) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan anak dan/atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Dika mengatakan, perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. MKA yang berdomisili di wilayah Desa Talun dan berstatus sebagai pengasuh ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.
Dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan di Desa Talun pada Juli hingga Agustus 2026. Penyidik menemukan dugaan perbuatan dilakukan secara berulang terhadap korban.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Yang paling utama, kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” ujar Kompol Dika.
Polresta Pati telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka.
Selain itu, kepolisian berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pati dan instansi terkait untuk mendukung proses penanganan perkara serta perlindungan terhadap korban.
Dika menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Pati juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” katanya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya. Informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian, Polresta Pati mengingatkan layanan Polisi 110 dapat digunakan untuk menyampaikan informasi maupun laporan mengenai kejadian yang membutuhkan penanganan petugas. (Red)


















