Pati, Lintasmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, membantah keterlibatannya dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati.
Nama Ali sebelumnya disinggung terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif, dalam persidangan kasus korupsi jual beli jabatan perades. Sudewo menyebut adanya keterlibatan Ali dalam perkara tersebut.
Ali menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin kepada kepala desa untuk meminta uang kepada calon perangkat desa. Ia justru mengaku pernah melarang adanya setoran.
“Kapasitas saya apa kok mengizinkan kepala desa membayar pengisian perangkat desa? Saya aja nggak dikasih tahu,” ujar Ali, Kamis (13/8/2026).
Menurut Ali, proses pengisian perangkat desa merupakan ranah eksekutif. Karena itu, Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada kepala desa terkait pungutan dalam proses tersebut.
Ia mengakui pernah didatangi Kepala Desa Kayen dan Kepala Desa Srikaton di kediamannya. Dalam pertemuan itu, Ali mengaku menyampaikan agar tidak ada setoran uang dengan nominal tertentu.
“Kami tidak tahu karena tidak pernah didiskusikan dengan kami, itu ranah eksekutif. Yang namanya Agus Susanto memerintahkan memberi uang siapa, dari mana ada konfirmasi seperti itu kita tidak tahu,” katanya.
Ali juga menyebut adanya pemberian uang Rp150 juta oleh Kepala Desa Kayen. Menurutnya, kepala desa yang memiliki lowongan perangkat desa sebelumnya berkumpul di Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, pada Desember 2025.
“Kepala Desa Kayen yang ngasih uang Rp150 juta, hanya ketika Desember 2025 mereka yang punya lowongan perangkat desa diundang Pasopati Kecamatan Kayen kumpul di Desa Boloagung. Kepala Desa Srikaton dan Kepala Desa Kayen datang ke rumah saya, saya justru melarang, bagaimana saya memerintahkan?” ujarnya.
Ali menyayangkan pernyataan Sudewo yang menyeret namanya dalam perkara tersebut. Ia kembali menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun mengizinkan kepala desa melakukan pungutan dalam pengisian perangkat desa. (Red)


















