Pemkab Rembang Siapkan Rp800 Juta untuk Lindungi 2.000 Nelayan lewat BPJS

Penandatanganan antara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa)

Rembang, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyiapkan anggaran Rp800 juta untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 2.000 nelayan kecil selama satu tahun. Program tersebut menjadi upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada nelayan yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja di laut.

Kerja sama program tersebut ditandai dengan penandatanganan antara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinlutkan, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Rembang H. Harno dan perwakilan nelayan dari sejumlah desa dan kelurahan di wilayah pesisir.

Harno mengatakan, pekerjaan sebagai nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi. Selain menghadapi cuaca yang sulit diprediksi, nelayan juga berhadapan dengan gelombang tinggi dan potensi kecelakaan selama melaut.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan nelayan mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja.

“Jika ada kecelakaan kerja yang menimpa nelayan yang telah terdaftar, maka semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai biaya premi, Pemkab masuk 12 bulan sebesar Rp800 juta,” ungkap Harno.

Ia berharap program tersebut dapat memberikan rasa aman kepada nelayan saat menjalankan aktivitasnya. Perlindungan jaminan sosial juga dinilai dapat membantu meringankan beban keluarga apabila nelayan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Plt Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang Nurida Adante Islami mengatakan, penerima bantuan iuran ditetapkan melalui proses verifikasi dan validasi. Dari data awal sebanyak 3.744 nelayan kecil, terdapat sekitar 2.000 nelayan yang masuk sebagai penerima program.

“Rencananya kita menyasar 3.744 nelayan kecil, namun hasil verval (verifikasi dan validasi) itu masuk 2.000 nelayan. Yang lainnya itu ternyata tahun 2025 sudah mendapatkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi, sehingga tidak bisa berulang,” kata Dante.

Dinlutkan masih melakukan pendataan bersama kelompok nelayan dan penyuluh untuk mencari nelayan kecil yang belum mendapatkan perlindungan. Sementara untuk anak buah kapal (ABK), pihaknya berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat difasilitasi oleh pemilik kapal.

Dante menargetkan anggaran Rp800 juta tersebut dapat dicairkan pada Oktober 2026. Bantuan iuran akan diberikan selama satu tahun.

Setelah periode bantuan berakhir, nelayan diharapkan dapat meneruskan kepesertaan secara mandiri. Namun, Pemkab Rembang akan mengupayakan keberlanjutan bantuan bagi nelayan yang masuk kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

“Namun kami upayakan tetap menanggung bagi nelayan yang masuk kategori desil 1 sampai 5,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program. Peserta yang sementara tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja juga memperoleh manfaat pengganti penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara melalui JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan. Dewi menyebut nilai manfaat yang dapat diterima keluarga sekitar Rp70 juta.

Selain santunan, JKM juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi maksimal dua anak peserta, dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Rembang berharap program tersebut dapat memperluas perlindungan jaminan sosial bagi nelayan kecil. Dengan demikian, risiko pekerjaan di laut tidak sepenuhnya menjadi beban nelayan dan keluarga ketika terjadi kecelakaan maupun musibah kematian. (Hms)

Exit mobile version