Tak Ingin Terulang, Pemkab Pati Usulkan Pencabutan Izin Ponpes di Tlogowungu

Avatar photo
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026). (Istimewa)

Pati, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengusulkan pencabutan izin operasional secara permanen terhadap pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rapat koordinasi guna memastikan penanganan serta perlindungan bagi para santri di pondok pesantren tersebut.

“Saat ini Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” ujar Chandra.

Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, operasional pondok pesantren tersebut juga telah dihentikan, termasuk proses penerimaan siswa baru.

“Kalau saat ini sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkab memastikan proses pendidikan bagi para santri tetap berjalan. Siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan dan pendampingan dari pihak terkait.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa untuk siswa kelas 1 hingga kelas 5, disiapkan dua alternatif pembelajaran.

“Kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut yang kini tengah dikoordinasikan penanganannya bersama sejumlah yayasan di wilayah Pati dan Kajen. Yayasan-yayasan tersebut telah menyatakan kesiapan untuk menerima dan memberikan pendampingan lanjutan bagi para santri.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini telah dilakukan pada 28 April. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap tersangka.

Pemkab Pati juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pondok pesantren ke tingkat pusat sebagai langkah pencegahan ke depan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri PPPA didampingi Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus serta Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah. Sejumlah unsur daerah turut dilibatkan, antara lain Pj Sekda, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinas Sosial P3AKB, hingga Polresta Pati, guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus ini. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *