Mayoritas Hamil di Luar Nikah, Puluhan Remaja Ajukan Dispensasi Nikah ke PA Blora

Avatar photo
Kantor Pengadilan Agama Blora. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com – Pengadilan Agama (PA) Blora mencatat sebanyak 83 permohonan dispensasi nikah diajukan selama periode Januari hingga Juni 2026. Sebagian besar permohonan tersebut diajukan karena calon mempelai perempuan telah hamil di luar nikah.

Pelaksana Harian (Plh) Panitera Pengadilan Agama Blora, Fitri Istiawan, menjelaskan dispensasi nikah merupakan mekanisme yang diperuntukkan bagi calon mempelai yang belum mencapai batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun. Setiap permohonan yang masuk harus melalui proses persidangan sebelum hakim mengambil keputusan.

“Dispensasi nikah tidak otomatis dikabulkan. Hakim akan memeriksa seluruh alasan yang diajukan. Kalau tidak ada kondisi darurat, permohonan bisa ditolak,” ujar Fitri.

Ia mengatakan kehamilan di luar nikah menjadi alasan yang paling banyak diajukan pemohon. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat permohonan langsung dikabulkan.

Menurutnya, majelis hakim tetap menggali berbagai aspek dalam persidangan, mulai dari penyebab kehamilan, kesiapan mental dan psikologis calon mempelai, hak anak untuk tetap memperoleh pendidikan, hingga kemampuan ekonomi pasangan untuk menjalani kehidupan rumah tangga.

“Bukan hanya melihat calon mempelai sudah hamil atau belum. Hakim juga mempertimbangkan kesiapan mental, psikologis, pendidikan, dan kemampuan ekonomi kedua calon mempelai,” katanya.

Fitri menambahkan, apabila hubungan kedua calon mempelai dinilai masih dalam batas kewajaran dan tidak terdapat kondisi yang mendesak, hakim akan menyarankan agar keduanya menunggu hingga memenuhi syarat usia perkawinan.

Selain itu, peran orang tua juga menjadi perhatian dalam proses persidangan. Jika ditemukan orang tua justru mendorong atau memfasilitasi perkawinan anak di bawah umur tanpa alasan yang dapat dibenarkan, hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menolak permohonan dispensasi.

Berdasarkan data PA Blora, permohonan dispensasi nikah pada semester pertama 2026 terdiri atas 15 perkara pada Januari, 14 perkara Februari, delapan perkara Maret, 19 perkara April, 17 perkara Mei, dan 10 perkara Juni. Total selama enam bulan pertama tahun ini terdapat 83 permohonan yang diterima pengadilan. (Syae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *